Pada hari Rabu, 12 Februari 2020, pemerintah Indonesia mengumumkan rencana pembentukan pokja penanggulangan pungli di tempat wisata. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk membersihkan dan mencegah praktik pungutan liar yang sering terjadi di berbagai destinasi wisata di tanah air.
Pungutan liar atau pungli di tempat wisata seringkali menjadi masalah yang merugikan para wisatawan. Praktik ini dapat berupa pungutan tidak resmi dari para pedagang, pungutan parkir yang berlebihan, atau bahkan pungutan dari oknum yang mengaku sebagai petugas keamanan atau pengelola wisata.
Dengan adanya pokja penanggulangan pungli ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan wisata yang lebih bersih, aman, dan nyaman bagi para pengunjung. Pokja ini akan bertugas untuk melakukan pemantauan dan penindakan terhadap praktik pungli yang terjadi di tempat-tempat wisata.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha dan masyarakat sekitar tempat wisata tentang bahaya dan konsekuensi dari praktik pungli. Dengan demikian, diharapkan kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan dan keamanan tempat wisata akan semakin meningkat.
Langkah yang diambil oleh pemerintah ini patut diapresiasi sebagai upaya nyata untuk meningkatkan kualitas pariwisata Indonesia. Dengan adanya pokja penanggulangan pungli, diharapkan para wisatawan dapat menikmati liburan mereka tanpa harus khawatir akan praktik pungli yang merugikan. Semoga langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi industri pariwisata Indonesia ke depannya.